Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik. Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII. BAB II SISTEMATIKA RKP DESA Pasal 2 (1) RKP Desa tahun 2018 disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. . Peraturan. 8. c. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. yaitu: a. 1 Tahun 2015 menyebutkan ada 21 kewenangan dalam. pembangunan yang berkualitas. (4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desasesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa dan masyarakat yang disusun melalui proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Desa yang dituangkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes). Menteri adalah pimpinan Kementerian. rancangan. 18. Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang BPD adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada 17 Januari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan. Dibaca 304 Kali. PENDAHULUAN A. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi : Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKPPemerintahan Desa. BAB I. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembanguan. 2. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa letak otonomi terbawah bukanlah berada di struktur pemerintahan kecamatan, tetapi berada di struktur pemerintahan desa sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri. 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKPDesa, adalah. Kewenangan Pemdes mencakup perencanaan, pengorganisasian atau kelembagaan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga dan urusan pemerintahan umum,. Desa adalah Desa Panggungharjo. UU 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri mengatur tentang berbagai hal mengenai desa seperti kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan. keuangan desa. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Rencana Kerja Pemerintah. Dasar hukum yang menjadi acuan Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa adalah : 1. RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah No. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu). perundang-undangan di daerah dan berbagai produk lain yang pernah ada yang sifatnya mengatur tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana15. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa; Mengingat : 1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan. penyusunan RPJM Desa. 1 Latar Belakang 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun di desa bersangkutan. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. desa. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang. Kawasan Strategis, yaitu desa yang di dalam wilayahnya terdapat daerah yang oleh RTRW kabupaten/provinsi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Kusamba tahun 2018 – 2024 ini adalah dokumen perencanaan untuk periode. Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Republik Indonesia No. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Ketenagakerjaan. Tujuan RPJM Desa : a. batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan. Pengakuan dan penghormatan atas Desa dengan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1979, Desa tidak diberikan hak penuh dalam mengelola Pemerintahannya , namun. 13. RPJMN 2020-2024 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Riwayat Kades. RKP Desa sebagai dasar : Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun. RPJM Desa yang sekarang berlaku. masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47. 8. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 72 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas –. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempatRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasekan Tahun 2017 – 2019. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik. Penyusunan. 4. Desa (RPJMDes) Desa Tahun 2017-2022 yang terdiri dari. Desa untuk kepanitiaan musrenbang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Desa (RPJM Desa). PEMILU 2024. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pasal 54. 7. hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan. Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Pertimbangan a. NOMOR TAHUN 2021. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN RPJM Desa Pasal 2 Maksud penyusunan RPJM Desa adalah memberikan arah penyelenggaraan. 2. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran. Kawasan Perbatasan,. Undang-Undang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu ‘Desa membangun’ dan ‘membangun Desa’ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Pemerintah Desa Mandong. Musyawarah ini biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang. Oleh karena itu keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan satu bagianRKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. rancangan. Republik Indonesia”. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :. 13. 14. Desa merupakan ketentuan Undang-undang yang harus dilaksanakan oleh PemerintahDesa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 6. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2013 e. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP. 15. Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Tentang PKD Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, pengaturan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 6 Tahun 2014 tentang Desa. desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 22 Tahun 1999 maupun Undang-undang No. Kewenangan Pemdes mencakup perencanaan, pengorganisasian atau kelembagaan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014. atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan. 18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. rancangan. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010– 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020– 2024. (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mengingat : 1. Keuangan Daerah. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan 21. RPJMDES Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang. masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam. 13. Mengingat : 1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; 4. Penjelasan teknis pelaksanaan, agenda, dan tata tertib. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang Daerah Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Mengingat : 1. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakanPembidangan RPJMDes telah diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun. Sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam 23. 22. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; b. selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Adapun tujuan di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah : 1. 15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. 21. BAB I : PENDAHULUAN 1. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur. 2. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-DaerahUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. B. RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Untuk itu,. 6. 17. Dasar hukum. , hlm. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ). Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Landasan pemikirannya adalah bahwa Desa yang diatur dalam Undang-undang No. Undang-Undang Nomor 6. adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tujuan Penyusunan RPJM Desa adalah: a. Perpres ini diteken dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor. BAB II MATERI DAN FUNGSI Pasal 2 RKP Desa Tahun 2022 memuat: a. 6 tahun 2014 adalah salah satu instrumen kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. 9. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan. Desa dan Desa AdatRKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara. 8. Dia representasinya dari penduduk desa seolah-olah legislatifnya desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. giriemas-buleleng. 3. 4. rancangan. Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa Loceret untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasekan Tahun 2017 – 2019. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. Undang-Undang 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat asal usul dan adat.